Welcome to My Blog

Link Download

Download Button

Tulisan Berjalan

Welcome To My Blog

Tulisan Berjalan

Welcome To My Blog

MY FRIEND'S

Talk less do more.

Heru Gunawan

Menggapai Mimpi

SERIBU BAYANGAN

Kenangan Indah

SERASI

PASANGAN SETIA

DOMO KUN

Sendiri

Selasa, 15 Oktober 2013

CONTOH WAWANCARA



Topik : Kenaikan harga bahan pokok menjelang lebaran
Pewawancara (W) : Rudi Handoko, Wartawan Meteor TV
Narasumber (N) : Bapak Syamsul Khoirudin, pemilik Toko “SUKA MAJU” Magetan

W : Hari-hari menjelang lebaran seperti ini, bagaimana suplai sembako dari distributor, apakah masih stabil atau sering tersendat?
N : 50% masih lancar mas, terutama bahan pokok seperti gula, minyak, dan cabai. Tapi sebagian mulai sering terlambat seperti beras dan telur.
W : Bagaimana dengan distribusi bawang putih dan bawang merah pak, apakah masih terjadi keterlambatan?
N : Alhamdulillah untuk jenis bawang impor masih tetap lancar. Hanya saja untuk bawang merah sudah 3 hari terakhir masih kosong mas, mungkin ada keterlambatan pasokan dari petani.
W : Mendekati lebaran apakah sudah mulai ada kenaikan harga kebutuhan pokok?
N : Meskipun tidak begitu signifikan, tapi kenaikan harga sudah mulai terasa sejak awal bulan puasa kemarin mas. Walaupun masih ada sebagian yang harganya tetap stabil.
Tips dalam artikel Contoh Wawancara dengan Narasumber , pastikan pewawancara menciptakan suasana yang nyaman agar wawancara dapat berlangsung dengan baik.
W : Bagaimana reaksi para konsumen menanggapi kenaikan harga kebutuhan pokok ini pak?
N : Ya begitulah mas, seperti biasa ada yang diam saja tapi banyak juga yang ngomel-ngomel meskipun akhirnya mereka menyadari kalau hal seperti ini sudah biasa terjadi.
W : Apakah efek dari terlambatnya distribusi barang dan kenaikan harga berpengaruh terhadap omzet penjualan bapak setiap harinya?
N : Sedikit berpengaruh juga mas, meskipun hanya sedikit. Paling selisih sekitar 10% dari penjualan sebelum ada kenaikan harga.
W : Dari awal puasa, biasanya kapan puncak kenaikan harga terjadi?
N : Biasanya dari awal puasa terus merangkak naik hingga setelah lebaran mas.
W : Apakah hal itu terjadi setiap tahun?
N : Biasanya begitu mas.
W : Kan biasanya ada operasi pasar dari pejabat terkait, apakah tidak berpengaruh?
N : Tidak mas, paling turun waktu ada kunjungan, setelah itu naik lagi.
W : Baiklah pak, terimakasih banyak atas informasinya. Semoga dagangan bapak tetap laris ya pak?
N : Sama-sama mas.

Dalam contoh wawancara dengan narasumber yang benar, pasti dicantumkan unsur-unsur dasar 5W + 1H agar semua pertanyaan dasar dapat terjawab, contoh wawancara dengan narasumber juga semestinya dibuat dengan bahasa yang sopan dan teratur. Pada intinya wawancara dengan narasumber merupakan tanya jawab dalam bentuk kronologi peristiwa, konflik, hingga terjadi kesimpulan. Demikian contoh wawancara dengan narasumber, semoga bermanfaat untuk Anda.
 

Diantara Tanda – Tanda Orang Beriman Kepada Rasul-Rasul Allah




1. Teguh Keimanannya Kepada Allah SWT
           Ketaatan kepada rasul adalah bukti keimanan kepada Allah swt. Banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang menyuruh kita untuk taat kepada Allah swt, disertai ketaatan pada para rasul-NYA, antara lain dalam surah An Nisa: 59, Ali Imran: 32, Muhammad: 33.

2. Meyakini Kebenaran Yang Dibawa Para Rasul
           Kebenaran yang dibawa rasul tidak lain adalah wahyu Allah baik yang berupa Al-Qur’an maupun hadis-hadisnya. Seseorang akan bisa meyakini kebenaran wahyu Allah, jika terlebih dahulu ia beriman kepada rasul Allah sebagai pembawa wahyu. Mustahil ada orang langsung bisa menerima suatu kebenaran yang dibawa oleh orang lain, apabila ia tidak yakin pada si pembawa.

Allah menjelaskan dalam surah Al-Baqarah: 285 yang artinya sebagai berikut :
“Rasul telah beriman kepada Al-Qur’an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman jepada Allah, malikat-malaikat-NYA, kitab-kitab-NYA, dan rasul-rasul-NYA.” (QS Al-Baqarah:285).

3. Tidak Membeda-Bedakan Antara Rasul Yang Satu Dengan Yang Lain
           Seorang mukmin dituntut untuk meyakini kepada semua rasul yang pernah diutus oleh Allah swt, seperti yang telah digambarkan Allah swt dalam surah Al-Baqarah: 285
“…kami tidak membeda-bedakan antara seorangpun(dengan yang lain) dari rasul-rasul-NYA.”Dan mereka mengatakan:”kami dengar dan kami taat.”(Mereka berdo’a):”Ampunilah kami ya Tuhan kami, dan kepada Engkaulahtempat kami kembali.”(QS.Al-aqarah:285).

4. Menjadikan Para Rasul Sebagai Uswatun Hasanah
           Sebelum menerima wahyu dari Allah swt rasul adalah orang-orang yang terpandang di lingkungan umatnya, sehingga selalu menjadi acuan perilaku bagi orang-orang di lingkungannya. Setelah menerima wahyu, keteladanan mereka tidak diragukan lagi, karena mereka selalu mendapat bimbingan dari Allah swt.

Dalam surah Al-Ahzab: 21 Allah swt menegaskan “sungguh pada diri Rasulullah terdapat suri yauladan yang baik bagi kamu.”(QS. Al-Ahzab:21)


5. Meyakini Rasul-Rasul Allah SWT Sebagai Rahmat Bagi Alam Semesta
           Setiap rasul yang diutus Allah swt. Pasti membawa rahmat bagi umatnya. Artinya kedatangan rasul dengan membawa wahyu Allah adalah bukti kasih sayang (rahmat) Allah terhadap manusia.

Di dalam Al-Qur’an dikatakan bahwa : ”Dan tidaklah Kami mengutus kamu (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam semesta.”(QS.Al-Anbiya:107)

6. Meyakini Nabi Muhammad saw SeBagai Nabi dan Rasul Terakhir
           Nabi Muhammad saw adalah nabi dan rasul terakhir yang diutus Allah swt ke muka bumi ini, didasarkan kepada dalil-dalil naqli sbg berikut :

a. QS. Al-Ahzab: 40 yang artinya: ”Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki diantara kamu, tetapi dia adalah rasulullah dan penutup para nabi. Dan adalah Allah mengetahui terhadap segala sesuatu.(QS. Al-Ahzab:40).
Dalam ayat ini Allah menyatakan secara jelas bahwa Muhammad adalah khatamannabiyin (penutup para nabi).

b. Dalam hadis Mutawatir yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal dari Anas bin Malik sbg berikut:
“Sesungguhnya risalah kenabian itu telah habis. Maka tidak ada nabi dan rasul sesudahku”.(HR.Ahmad bin Hambal)

c. Dalam hadits shahih riwayat Imam Bukhari, Ahmad Ibnu Hibban dari Abi Hurairah sbg berikut:
“Sesungguhnya perumpamaan diriku dengan nabi-nabi sebelumku adalah sama dengan seseorang yang membuat sebuah rumah; diperindah dan diperbagusnya (serta diselesaikan segala sesuatunya) kecuali tempat (yang dipersiapkan) untuk sebuah batu bata di sudut rumah itu. Orang-orang yang mengelilingi rumah itu mengaguminya, tetapi bertanya :”Mengapa engkau belum memasang batu bata itu?” Nabipun berkata :” Sayalah batu bata (terakhir) sebagai penyempurna itu, dan sayalah penutup para nabi.” (HR. Bukhari)

d. Dalam hadis Shahih Bukhari Muslim dari Abi Hurairah r.a. dinyatakan sbg berikut :
“Tidak akan terjadi kiamat kecuali akan keluar (muncul) tukang-tukang bohong (para penipu) kira-kira 30 orang. Semuanya mengaku dirinya sebagai rasul Allah.”(HR. Bukhari dan Muslim dari Abi Hurairah).

e. Al-Maidah ayat 3 yang artinya :
“Pada hari ini Ku sempurnakan untuk kamu agama kamu , dan telah Ku cukupkan nikmatKu, dan telah Ku ridhai Islam menjadi agama buat kamu.”

           Ayat diatas adalah wahyu Allah swt. yang terakhir diturunkan kepada nabi Muhammad saw. Dalam wahyu-NYA telah sempurna. Artinya tidak perlu lagi ada tambahan atau pengurangan yang menggambarkan ketidaksempurnaannya.

7. Mencintai Nabi Muhammad saw.
           Renungkan firman Allah swt dalam QS. At-Taubah:24 yang artinya sbg berikut :

“Katakanlah, jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri dan kaum keluarga kalian ; juga harta kekayaan yang kalian khawatirkan keruginnya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kalian sukai adalah lebihg kalian cintai daripada Allah dan rasulNYA, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan (azab)-NYA.”Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang fasiq.”(QS.At-Taubah:24)

Pengaruh Masuknya Ajaran Hindu-Budha di Indonesia



Masuknya pengaruh unsur kebudayaan Hindu-Budha dari india telah mengubah dan menambah khasanah budaya Indonesia dalam beberapa aspek kehidupan.
a.       Agama
Ketika memasuki zaman sejarah, masyarakat indonesia menganut kepercayaan animisme. Masyarakat mulai menerima kepercayaan baru, yaitu agama Hindu-Budha sejak berinteraksi dengan orang-orang India. Budaya baru tersebut membawa perubahan pada kehidupan keagamaan, misalnya dalam hal tata cara krama, upacara-upacara pemujaan dan bentuk tempat peribadatan.
b.      Pemerintahan
Sistem pemerintahan kerajaan dikenalakan oleh orang-orang India. Dalam sistem ini kelompok-kelompok kecil masyarakat bersatu dengan kepemilikan wilayah yang luas. Kepala suku yang terbaik dan terkuat berhak atas tampuk kekuasaan kerajaan. Oleh karena itu lahir kerajaan-kerajaan seperti kutai, tarumanegara dan sriwijaya.
c.       Arsitektur
Salah satu tradsi megalitikum adalah punden berudak-undak. Tradisi tersebut berpadu dengan budaya India yang mengilhami perbuatan bangunan candi. Jika kita memperhatikan candi borobudur, akan terlihat bahwa bangunannya beberbentuk limas yang berundak-undak. Hal ini menjadi bukti adanya paduan budaya india-Indonesia.
d.      Bahasa
Kerajaan-kerajaan Hindu-Budha di Indonesia meninggalkan beberapa prasasti besar berhuruf pallawa dan berbahasa Sanskerta. Dalam perkembangan selanjutnya bahkan hingga saat ini, bahasa Indonesia memperkaya diri dengan bahasa sanskerta itu. Kalimat atau kata-kata bahasa Indonesia yang merupakan hasil serapan dari bahasa sanskerta yaitu Pancasila, Dasa Dharma, Kartika Eka Paksi, Parasamya Purnakarya Nugraha, dsb.
e.      Sastra
Berkembangnya pengaruh India di Indonesia membawa kemajuan besar dalam bidang sastra. Karya sastra terkenal yang mereka bawa adalah kitab Ramayan dan Mahabarata. Adnya kitab-kitab itu memacu para pujangga Indonesia untuk menghasilkan karya sendiri. Karya-karya sastra yang muncul di Indonesia:
1.       Arjunawiwaha, karya Mpu Kanwa
2.       Sotasoma, karya Mpu Tantular, dan
3.       Negarakertagama, karya Mpu Prapanca

Pelanggaran Lalu Lintas

 

Daftar Denda Pelanggaran Lalu-Lintas untuk Roda Dua Versi UU No. 22/2009 :

Posted on June 17 2012 by Abdul Haris
kelengkapan motor(pasal 285):
Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Rambu dan markah(pasal 287):
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
lupa bawa STNK(Pasal 288):
Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tidak Memiliki SIM(Pasal 288):
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
lampu utama malam/siang(Pasal 293):
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Helm Standard(penumpang / pengemudi)(Pasal 291):
Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
mengemudi tidak konsentrasi (misalnya sambil nelp) :
Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
=================================
“Bagi pengendara Motor yang melanggar Peraturan Lalu Lintas, akan diberlakukan Sistem Tilang Ditempat (sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009)”
Peraturan yang berlaku bagi Pengendara Motor :
* Dilarang mendengarkan musik saat mengendaraai Motor
* Dilarang menerima Telepon saat mengendarai Motor
* Dilarang memakai Sandal saat mengendarai Motor
* Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK
* Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan di denda sebesar Rp 500.000 (untuk yg ini belum 100%)
* Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari
* Dilarang Merokok saat mengendarai Motor
* Dilarang Merubah Plat Motor anda
* Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah,hijau,kuning,putih), lampu harus sesuai Standar Pabrik
Perlengkapan Sepeda Motor yang harus di penuhi oleh pengendara :
* Memakai Helm SNI
* Kaca Spion (2)
* Memakai Sepatu
* Memakai Jaket
* Memakai Sarung Tangan
* Pentil Ban
Pasal – pasal yang bersangkutan :
* Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
* Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplit
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
* Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
* Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
* Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
* Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
* STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
* SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
* Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
* Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
* Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
* Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000
* Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)
* Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
* Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
* Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!